Kamis, 22 April 2010

kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga

Mungkin bagi anda tidak asing lagi mendengar kekerasan terhadap anak di bawah umur yang semakin marak terjadi di indonesia khususnya di kalangan ekonomi kebawah.

apa itu kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga?

Kekerasan pada anak (child abuse) dan perempuan secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Namun hemat penulis, masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental namun juga mengakibatkan gangguan social, karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya. Begitupun sang pelaku bukan saja dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga di lakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang.

sungguh miris sekali banyak anak" kcil tak berdosa hanya karna kesalahan orang tua.
sering sekali anak menjadi bahan sasaran ketika orang tua mereka di hadapkan pada berbagai persoalan yang rumit yang menyebabkan stress.

pada peristiwa ini siapa yang harus di salahkan?apakah anak yang tidak berdosa harus di salahkan hanya karna bandel?sunnguh tidak adil bagi mereka setelah mereka merasakan sakit berkepanjangan dn bahkan cacat seumur hidup.

keluarga seharusnya berfungsi sebagai media primer bagi anak untuk bersosialisasi.
seharusnya orang tua harus bersikap prefentif terhadap anak bukan bersikap prefensif.

bagaimana denagan hukum mengadili peristiwa seperti ini?

Dalam pasal 26 juga dinyatakan: orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Dalam praktiknya sering sekali kasus perkosaan (pasal 285 KUHP) direduksi (diarahkan) menjadi sebagai kasus percabulan pasal (287 dan 290 KUHP), hal ini terutama bertujuan untuk meringankan hukuman pelaku, sebab pasal dalam 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun, sementara pasal 287 hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 290 hukuman maksimal 7 tahun dan jika kasus penganiayaan, (pasal 351) ancaman hukuman maksimal hanya dari 2,8-07 tahun (5 tahun jika berakibat luka berat dan 7 tahun bila korban meninggal). Lebih ironis, KDRT dikenakan pasal 335, sebagai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 4.500,- Bila demikian hukum tidak berpihak.

banyak sekali faktor" penyebab seorang ibu atau ayah menganiaya anaknya bahkan sampai terbunuh di antaranya faktor ekonomi yang rendah pada strata yang rendah pula,kekecewaan sang ibu terhadap suami yg tdk bertanggung jawab pun menjadi faktor penyebab timbulnya kekerasan.

seharusnya kejedian tersebut tidak terjadi apabila sebagai orang tua menyadari peranannya sebagai pelindung anak bukan sebaliknnya.

perhatikan dampak yang timbul akibat kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga :

kekerasan ini disaksikan setiap hari besar kemungkinan dia menjadi traumatis, cenderung pendiam, sering marah hingga menangis. Dan lama kelamaan sifatnya menjadi general, artinya bukan hanya melihat teriakan atau pukulan orangtuanya saja, tetapi juga saat ia melihat hal itu dilakukan orang lain. Bahkan bukan tidak mungkin ia akan marah dengan orang lain yang belum tentu ada hubungannya dengan dia.

begitu banyak dampak negatif terhadap seorang anak yang merugikan.
bukankah Tuhan memberi anak kepada setiap manusia untuk dbesarkan dengan kasih sayang.


bagi anda yang mungkin membaca blog ini atau sama sekali tidak membaca.
bagaimana perasaan anda pada saat anda melihat atau mengalami peristiwa seperti di atas?